Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

INFORMASI PENDATAAN UN

Salam Hormat, Data awal peserta UN & US tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9 dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat. Tabel-tabel data individual peserta didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi), yang selanjutnya akan digunakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Balitbang sebagai data awal calon peserta UN & US. Salam Pusat Data dan Statistik Pendidikan *) Halaman Data Calon Peserta UN & US 2014/2015.   Salam Hormat, Sebagaiman...

BELAJAR MENULIS BAGI ANDA YANG INGIN NAIK PANGKAT

Peraturan Menpan No16 Tahun 2009 dan Permendikbud No 35 tahun 2010 yang keduanya mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan kedua aturan tersebut kenaikan pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang ber ISBN. Adapun rekapitulasi persyaratan/angka  kredit  minimal  bagi  guru  yang  akan  naik jabatan/pangkat dari  subunsur  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan berdasarkan Permendikbud No 35 tahun 2010 adalah sebagai berikut: