Jenjang dan Pangkat Jabatan Fungsional Guru~ Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal I menyebutkan bahwa Jabatan fungsional guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Adapun jenjang dan jabatan fungsional guru mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi adalah sebagai berikut :