Pada website dapodikdas telah diumumkan langsung kepada seluruh kepala sekolah untuk memutakhirkan data peserta didik penerima bantuan siswa miskin yang telah memiliki kartu perlindungan Sosial ( KPS ). Dalam hal ini operator sekolah bertugas mengetentri data siswa tersebut melalui aplikasi dapodikdas dan mengirimkannya melalui Sinkronisasi online.
Wah tugas baru donk :D berarti tanggung jawab juga bertambah ?
kasihan sama siswa jika kita salah dalam pengentrian data. So ???, Oke
untuk lebih jelasnya mengenai pemberitahuan ini silahkan teman-teman
sekalian Download file Surat Edaran BSM 2015.Demikianlah informasi singkat ini, semoga membantu. Akhir kata sekian juga terima kasih telah membacanya. Sekedar saran : Jika menurut anda info pendidikan ini bermanfaat, silahkan bagikan ke teman operator yang lain. Sampai jumpa didepan Aplikasi Dapodikdas dan Padamu Negeri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar