Langsung ke konten utama

MAKNA SERAGAM PELAJAR SEKOLAH INDONESIA

Di Indonesia anak-anak sekolah umumnya menggunakan seragam dalam aktivitas sehari-hari di sekolah. Sebenarnya mulai kapan ya kita berseragam ke sekolah? 
Sejarah mencatat, penggunaan seragam sekolah sudah diperkenalkan pemerintahan kolonial Belanda. Saat itu seragam di tiap-tiap sekolah berbeda-beda. 
Nah, lalu pada 1982 dikeluarkanlah Surat Keputusan Direktorat Jenderal pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 tanggal 17 Maret 1982. Di SK itu diatur seragam wajib untuk pelajar Indonesia. 

Pelajar Sekolah Dasar wajib memakai seragam atasan putih dan bawahan merah menyala. Warna itu dipilih karena merah memiliki arti energi dan semangat tinggi.
Makna warna merah tersebut sangat sesuai dengan jiwa pelajar SD yang selalu semangat dan ceria. Warna ini juga diharapkan dapat memberi dorongan semangat rajin belajar bagi siswa yang menggunakannya.
Adapun untuk pelajar Sekolah Menengah Pertama adalah putih dan biru tua. Warna biru tua dipilih karena mencerminkan sikap percaya diri dan mandiri. SMP adalah tahapan bagi pelajar dari anak-anak menuju remaja yang harus percaya diri dan mandiri sebagai pelajar Indonesia.
Sedangkan seragam putih abu-abu untuk siswa SMA memiliki makna pelajar yang memasuki dunia remaja. Warna abu-abu menggambarkan masa peralihan dari hitam ke putih. Abu-abu juga menggambarkan ketenangan dan kedewasaan.
Sumber : cnnindonesia 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APRESIASI GTK TAHUN 2026

Dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026 dengan tema “ Guru Hebat, Indonesia Kuat ”, Kemendikdasmen menyelenggarakan Apresiasi GTK Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menunjukkan transformasi dan dedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta individu yang menggerakkan komunitas belajar. Apresiasi GTK adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan.  LINI MASA APRESIASI GTK 2026 - 2–26 September — Pengusulan dan pengisian dokumen syarat peserta Kab/Kota - 28 September–5 Oktober — Penilaian/Verval Berkas Administrasi -  8–31 Oktober — Penilaian Substansi (Naskah dan Video) dan Wawancara - 24–27 November — Pelaksanaan Apresiasi di Tingkat Pusat Mari hadirkan praktik baik, dedikasi, dan transformasi pendidikan yang dapat menginspirasi GTK di seluruh Indonesia. Bagi rekan-rekan gu...

Manfaatkan Hari Belajar Guru, Gugus Lepak Montong Tangi Gelar Workshop Penggunaan Papan Interaktif Digital

MONTONG TANGI — Dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik dan penguasaan teknologi pembelajaran di era digital, Gugus Lepak Montong Tangi sukses menyelenggarakan kegiatan Workshop Penggunaan Papan Interaktif Digital. Acara ini diintegrasikan langsung dengan agenda rutin Hari Belajar Guru yang di agendakan setiap bulannya, yang bertempat di SDN 3 Montong Tangi salah satu anggota gugus sekolah setempat. Kegiatan ini diikuti dengan penuh antusias oleh puluhan guru dari berbagai satuan pendidikan di bawah naungan Gugus Lepak Montong Tangi. Workshop ini menghadirkan narasumber yang pernah mengikuti workshop sejenis di tingkat provinsi, yang memandu jalannya pelatihan secara praktik langsung ( hands-on ). Transformasi Pembelajaran di Kelas Ketua Gugus Lepak Montong Tangi menyampaikan bahwa pemanfaatan momen Hari Belajar Guru kali ini sengaja difokuskan pada pengenalan teknologi modern, khususnya papan interaktif digital ( interactive flat panel ). Langkah ini dinilai sangat krusial untu...

Percepat Penerapan Manajemen Talenta, Bupati Lombok Timur Instruksikan Seluruh ASN Segera Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri

SELONG -  Dalam rangka percepatan penerapan Sistem Informasi Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur , Bupati Lombok Timur secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.4.3/2052/KPSDM/2026. Surat Edaran tertanggal 15 September 2026 tersebut memuat kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri. Langkah ini diambil guna mendukung kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mensyaratkan validitas dan kemutakhiran data kepegawaian. Data tersebut nantinya menjadi pondasi utama dalam pemetaan talenta, perencanaan karier, hingga pengambilan kebijakan manajemen ASN. Prosedur dan Tenggat Waktu Pemutakhiran. Melalui instruksi tersebut, ASN diimbau untuk memperbarui data diri melalui dua kanal resmi, yaitu aplikasi MyASN My ASN   dan Portal resmi SMART BKPSDM Lotim   SMART BKPSDM Adapun data wajib...