Langsung ke konten utama

Mendikbud Imbau Guru Berikan Teladan Saling Menghargai Dalam Keberagaman


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2013, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pada Pasal 4 Ayat 1 mengamanatkan Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusi, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengimbau Guru memberikan contoh dan teladan sikap saling menghargai dalam keberagaman di sekolah. “Semua guru harus memberikan teladan kepada para siswa untuk saling menghargai dalam keberagaman di sekolah. Berikan pencerahan kepada siswa tentang Keindonesiaan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak ada tindakan intoleran di sekolah,” demikian ditegaskan Mendikbud pada peresmian pendirian SMK 1 Muhammadiyah, di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (06/05/2017).


Sikap Keindonesiaan para siswa, kata Mendikbud, harus bagus, karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Hal tersebut sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, Bab III tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. “Dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak boleh dimasukkan doktrin menyesatkan. Sikap Keindonesiaan siswa harus bagus,” kembali ditegaskan Mendikbud.

Pada kesempatan ini, Mendikbud di depan para guru penyelenggara pendidikan Muhammadiyah Kabupaten Bogor menyampaikan pesan untuk mengedepankan Nilai Keindonesiaan di sekolah. “Guru di sekolah Muhammadiyah juga harus mengedepankan nilai-nilai Keindonesiaan. Konsep Muhammadiyah, Indonesia adalah Darul Ahdi Wal Assyahadah, yaitu menyatakan bahwa hanya ada Indonesia di Negara ini, dan NKRI sudah final,” pesan Mendikbud.

“Jangan berikan ruang intoleran di sekolah-sekolah. Jika guru mendapati gejala tersebut, maka harus segera mengambil langkah yang mendidik dan mencerahkan,” ujar Mendikbud.

Diakhir sambutannya, Mendikbud memberikan apresiasi kepada pihak swasta atau yayasan pendidikan swasta yang telah memberikan kontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia. “Kami memberikan apresiasi kepada yayasan pendidikan swasta di Indonesia yang telah membantu pemerintah bersama-sama memajukan pendidikan di tanah air,” tutur Mendikbud.

Dalam kunjungan kerja ke Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Mendikbud juga mengunjungi SMK Negeri 1 Cariu. SMK tersebut memiliki dua fokus jurusan yakni Teknologi dan Informatika. Hal unik terjadi dalam kunjungan ini, Mendikbud memborong lampu hemat enargi yang dibuat langsung oleh siswa di SMK tersebut.

"Sungguh luar biasa hasil karya siswa kita ini dapat membuat lampu hemat energi. Untuk itu saya borong lampu ini dan saya tidak mau diberikan secara gratis. saya akan bayar semua lampu yang saya borong, dan akan dipasang ditempat kerja dan kediaman saya untuk menunjukan bahwa hasil karya siswa SMK itu hebat," pungkas Mendikbud.

Pada akhir kunjungannya di SMK 1 Cariu, Mendikbud memberikan pesan dan harapan kepada para guru dan siswa untuk terus mengembangkan hasil karyanya, khususnya dalam pengembangan energi alternatif listrik panel surya.*






Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APRESIASI GTK TAHUN 2026

Dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026 dengan tema “ Guru Hebat, Indonesia Kuat ”, Kemendikdasmen menyelenggarakan Apresiasi GTK Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menunjukkan transformasi dan dedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta individu yang menggerakkan komunitas belajar. Apresiasi GTK adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan.  LINI MASA APRESIASI GTK 2026 - 2–26 September — Pengusulan dan pengisian dokumen syarat peserta Kab/Kota - 28 September–5 Oktober — Penilaian/Verval Berkas Administrasi -  8–31 Oktober — Penilaian Substansi (Naskah dan Video) dan Wawancara - 24–27 November — Pelaksanaan Apresiasi di Tingkat Pusat Mari hadirkan praktik baik, dedikasi, dan transformasi pendidikan yang dapat menginspirasi GTK di seluruh Indonesia. Bagi rekan-rekan gu...

Manfaatkan Hari Belajar Guru, Gugus Lepak Montong Tangi Gelar Workshop Penggunaan Papan Interaktif Digital

MONTONG TANGI — Dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik dan penguasaan teknologi pembelajaran di era digital, Gugus Lepak Montong Tangi sukses menyelenggarakan kegiatan Workshop Penggunaan Papan Interaktif Digital. Acara ini diintegrasikan langsung dengan agenda rutin Hari Belajar Guru yang di agendakan setiap bulannya, yang bertempat di SDN 3 Montong Tangi salah satu anggota gugus sekolah setempat. Kegiatan ini diikuti dengan penuh antusias oleh puluhan guru dari berbagai satuan pendidikan di bawah naungan Gugus Lepak Montong Tangi. Workshop ini menghadirkan narasumber yang pernah mengikuti workshop sejenis di tingkat provinsi, yang memandu jalannya pelatihan secara praktik langsung ( hands-on ). Transformasi Pembelajaran di Kelas Ketua Gugus Lepak Montong Tangi menyampaikan bahwa pemanfaatan momen Hari Belajar Guru kali ini sengaja difokuskan pada pengenalan teknologi modern, khususnya papan interaktif digital ( interactive flat panel ). Langkah ini dinilai sangat krusial untu...

Percepat Penerapan Manajemen Talenta, Bupati Lombok Timur Instruksikan Seluruh ASN Segera Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri

SELONG -  Dalam rangka percepatan penerapan Sistem Informasi Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur , Bupati Lombok Timur secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.4.3/2052/KPSDM/2026. Surat Edaran tertanggal 15 September 2026 tersebut memuat kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri. Langkah ini diambil guna mendukung kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mensyaratkan validitas dan kemutakhiran data kepegawaian. Data tersebut nantinya menjadi pondasi utama dalam pemetaan talenta, perencanaan karier, hingga pengambilan kebijakan manajemen ASN. Prosedur dan Tenggat Waktu Pemutakhiran. Melalui instruksi tersebut, ASN diimbau untuk memperbarui data diri melalui dua kanal resmi, yaitu aplikasi MyASN My ASN   dan Portal resmi SMART BKPSDM Lotim   SMART BKPSDM Adapun data wajib...