Langsung ke konten utama

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan KETENTUAN ‘ROMBONGAN BELAJAR”

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat

Dengan pertimbangan bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:

BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tanggal 5 Mei 2017, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 8 Mai 2017.

Untuk melihat selengkapnya, berikut di bawah link tautan untuk mengunduh.

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat
Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat
 KETENTUAN ROMBONGAN BELAJAR

Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud di atas dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.file:///C:/Users/SDN%201%20LEPAK_Ops/Downloads/SHAREit/1201/photo/123.jpg

Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
  1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
  3. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
  4. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APRESIASI GTK TAHUN 2026

Dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026 dengan tema “ Guru Hebat, Indonesia Kuat ”, Kemendikdasmen menyelenggarakan Apresiasi GTK Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menunjukkan transformasi dan dedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta individu yang menggerakkan komunitas belajar. Apresiasi GTK adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan.  LINI MASA APRESIASI GTK 2026 - 2–26 September — Pengusulan dan pengisian dokumen syarat peserta Kab/Kota - 28 September–5 Oktober — Penilaian/Verval Berkas Administrasi -  8–31 Oktober — Penilaian Substansi (Naskah dan Video) dan Wawancara - 24–27 November — Pelaksanaan Apresiasi di Tingkat Pusat Mari hadirkan praktik baik, dedikasi, dan transformasi pendidikan yang dapat menginspirasi GTK di seluruh Indonesia. Bagi rekan-rekan gu...

Manfaatkan Hari Belajar Guru, Gugus Lepak Montong Tangi Gelar Workshop Penggunaan Papan Interaktif Digital

MONTONG TANGI — Dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik dan penguasaan teknologi pembelajaran di era digital, Gugus Lepak Montong Tangi sukses menyelenggarakan kegiatan Workshop Penggunaan Papan Interaktif Digital. Acara ini diintegrasikan langsung dengan agenda rutin Hari Belajar Guru yang di agendakan setiap bulannya, yang bertempat di SDN 3 Montong Tangi salah satu anggota gugus sekolah setempat. Kegiatan ini diikuti dengan penuh antusias oleh puluhan guru dari berbagai satuan pendidikan di bawah naungan Gugus Lepak Montong Tangi. Workshop ini menghadirkan narasumber yang pernah mengikuti workshop sejenis di tingkat provinsi, yang memandu jalannya pelatihan secara praktik langsung ( hands-on ). Transformasi Pembelajaran di Kelas Ketua Gugus Lepak Montong Tangi menyampaikan bahwa pemanfaatan momen Hari Belajar Guru kali ini sengaja difokuskan pada pengenalan teknologi modern, khususnya papan interaktif digital ( interactive flat panel ). Langkah ini dinilai sangat krusial untu...

Percepat Penerapan Manajemen Talenta, Bupati Lombok Timur Instruksikan Seluruh ASN Segera Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri

SELONG -  Dalam rangka percepatan penerapan Sistem Informasi Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur , Bupati Lombok Timur secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.4.3/2052/KPSDM/2026. Surat Edaran tertanggal 15 September 2026 tersebut memuat kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri. Langkah ini diambil guna mendukung kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mensyaratkan validitas dan kemutakhiran data kepegawaian. Data tersebut nantinya menjadi pondasi utama dalam pemetaan talenta, perencanaan karier, hingga pengambilan kebijakan manajemen ASN. Prosedur dan Tenggat Waktu Pemutakhiran. Melalui instruksi tersebut, ASN diimbau untuk memperbarui data diri melalui dua kanal resmi, yaitu aplikasi MyASN My ASN   dan Portal resmi SMART BKPSDM Lotim   SMART BKPSDM Adapun data wajib...