Kemendikdasmen resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang
Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah — berlaku sejak 14 September 2026 dan mencabut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025. Artikel ini merangkum poin-poin pentingnya: siapa saja yang diatur, standar kualifikasi dan kompetensi tiap posisi, sampai kategori baru yang belum pernah diatur sebelumnya.
Apa Itu Permendikdasmen 23 Tahun 2026?Regulasi ini menjadi acuan baru penetapan standar kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan — mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, sampai operator data satuan pendidikan. Cakupannya meliputi tiga jenjang: PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dua Kategori StandarKategori
Cakupan
Standar Pendidik
Guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, dan pendidik PAUD
Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data, dan tenaga kependidikan lainnya
Standar Kualifikasi per PosisiPosisi
Kualifikasi Minimal
Guru
S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi terakreditasi, plus sertifikat pendidik
Kepala Satuan Pendidikan
S-1/D-IV terakreditasi, plus sertifikat pendidik (untuk jalur pendidikan formal)
Pengawas Sekolah
S-1/D-IV terakreditasi, plus sertifikat pendidik
Penilik
S-1/D-IV terakreditasi
Tenaga Perpustakaan
D-III bidang perpustakaan/informasi
Tenaga Laboratorium, Administrasi, dan Operator Data
Lulusan pendidikan menengah, plus sertifikat kompetensi
4 Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru
· Pedagogik — kemampuan mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada murid
· Kepribadian — berakhlak mulia, berwibawa, dan jadi teladan
· Sosial — mampu berkomunikasi efektif dengan siswa, sesama guru, orang tua, dan masyarakat
· Profesional — menguasai materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual
Yang menarik, regulasi ini menegaskan guru harus mampu menciptakan "proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan" — frasa ini selaras dengan semangat Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) yang belakangan terus digaungkan Kemendikdasmen sebagai pendekatan utama transformasi mutu pendidikan.
Sorotan Baru: Standar Operator Data Sekolah
Salah satu bagian paling baru dari regulasi ini adalah standar khusus untuk operator data satuan pendidikan — posisi yang sebelumnya belum diatur serinci ini. Operator data kini dituntut memiliki kompetensi profesional yang mencakup:
· Pemahaman kebijakan pendataan pendidikan
· Penguasaan aplikasi sistem pendataan (seperti Dapodik dan platform terkait)
· Penerapan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko dalam mengelola data pendidikan
Penambahan standar ini menunjukkan makin pentingnya peran operator sekolah di tengah semakin banyaknya sistem digital yang harus dikelola sekolah — mulai dari Dapodik, Rapor Pendidikan, sampai berbagai platform asesmen nasional.
Apa yang Berubah dari Aturan Sebelumnya?
Permendikdasmen 23/2026 menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 untuk menyesuaikan standar tenaga kependidikan dengan kebutuhan hukum dan arah kebijakan pendidikan terkini — termasuk penekanan pada pembelajaran mendalam dan penambahan standar khusus untuk operator data yang sebelumnya belum diatur serinci ini.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kapan Permendikdasmen 23 Tahun 2026 mulai berlaku?
Mulai berlaku 14 September 2026, menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.
Siapa saja yang diatur dalam Permendikdasmen 23/2026?
Dua kelompok besar: Standar Pendidik (guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD) dan Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik (pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan operator data).
Apa syarat kualifikasi minimal jadi kepala sekolah menurut aturan ini?
Minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi, plus sertifikat pendidik untuk jalur pendidikan formal.
Apa yang baru dari standar operator data di aturan ini?
Operator data kini punya standar kompetensi profesional tersendiri, mencakup pemahaman kebijakan pendataan, penguasaan aplikasi sistem, dan penerapan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan informasi — sesuatu yang belum diatur serinci ini di aturan sebelumnya.
Sumber Resmi
Baca naskah lengkap peraturannya di salinan resmi Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, atau cek arsip lengkap regulasi Kemendikdasmen lainnya di JDIH Kemendikdasmen.
Download Permendikdasmen resmi di sini Download Permendikdasmen
Kategori
Cakupan
Standar Pendidik
Guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, dan pendidik PAUD
Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data, dan tenaga kependidikan lainnya
Posisi
Kualifikasi Minimal
Guru
S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi terakreditasi, plus sertifikat pendidik
Kepala Satuan Pendidikan
S-1/D-IV terakreditasi, plus sertifikat pendidik (untuk jalur pendidikan formal)
Pengawas Sekolah
S-1/D-IV terakreditasi, plus sertifikat pendidik
Penilik
S-1/D-IV terakreditasi
Tenaga Perpustakaan
D-III bidang perpustakaan/informasi
Tenaga Laboratorium, Administrasi, dan Operator Data
Lulusan pendidikan menengah, plus sertifikat kompetensi

Komentar
Posting Komentar