Langsung ke konten utama

Permendikdasmen 23 Tahun 2026: Standar Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Resmi di terbitkan

Kemendikdasmen resmi menerbitkan
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang
Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah — berlaku sejak
14 September 2026 dan mencabut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025. Artikel ini merangkum poin-poin pentingnya: siapa saja yang diatur, standar kualifikasi dan kompetensi tiap posisi, sampai kategori baru yang belum pernah diatur sebelumnya.
Apa Itu Permendikdasmen 23 Tahun 2026?Regulasi ini menjadi acuan baru penetapan standar kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan — mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, sampai operator data satuan pendidikan. Cakupannya meliputi tiga jenjang: PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dua Kategori Standar

Kategori

Cakupan

Standar Pendidik

Guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, dan pendidik PAUD

Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data, dan tenaga kependidikan lainnya

Standar Kualifikasi per Posisi

Posisi

Kualifikasi Minimal

Guru

S-1 atau D-IV/S-1 terapan dari perguruan tinggi terakreditasi, plus sertifikat pendidik

Kepala Satuan Pendidikan

S-1/D-IV terakreditasi, plus sertifikat pendidik (untuk jalur pendidikan formal)

Pengawas Sekolah

S-1/D-IV terakreditasi, plus sertifikat pendidik

Penilik

S-1/D-IV terakreditasi

Tenaga Perpustakaan

D-III bidang perpustakaan/informasi

Tenaga Laboratorium, Administrasi, dan Operator Data

Lulusan pendidikan menengah, plus sertifikat kompetensi

4 Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru
· Pedagogik — kemampuan mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada murid
· Kepribadian — berakhlak mulia, berwibawa, dan jadi teladan
· Sosial — mampu berkomunikasi efektif dengan siswa, sesama guru, orang tua, dan masyarakat
· Profesional — menguasai materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual
Yang menarik, regulasi ini menegaskan guru harus mampu menciptakan "proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan" — frasa ini selaras dengan semangat Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) yang belakangan terus digaungkan Kemendikdasmen sebagai pendekatan utama transformasi mutu pendidikan.
Sorotan Baru: Standar Operator Data Sekolah
Salah satu bagian paling baru dari regulasi ini adalah standar khusus untuk operator data satuan pendidikan — posisi yang sebelumnya belum diatur serinci ini. Operator data kini dituntut memiliki kompetensi profesional yang mencakup:
· Pemahaman kebijakan pendataan pendidikan
· Penguasaan aplikasi sistem pendataan (seperti Dapodik dan platform terkait)
· Penerapan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko dalam mengelola data pendidikan
Penambahan standar ini menunjukkan makin pentingnya peran operator sekolah di tengah semakin banyaknya sistem digital yang harus dikelola sekolah — mulai dari Dapodik, Rapor Pendidikan, sampai berbagai platform asesmen nasional.
Apa yang Berubah dari Aturan Sebelumnya?
Permendikdasmen 23/2026 menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 untuk menyesuaikan standar tenaga kependidikan dengan kebutuhan hukum dan arah kebijakan pendidikan terkini — termasuk penekanan pada pembelajaran mendalam dan penambahan standar khusus untuk operator data yang sebelumnya belum diatur serinci ini.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Kapan Permendikdasmen 23 Tahun 2026 mulai berlaku?
Mulai berlaku 14 September 2026, menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.
Siapa saja yang diatur dalam Permendikdasmen 23/2026?
Dua kelompok besar: Standar Pendidik (guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD) dan Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik (pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan operator data).
Apa syarat kualifikasi minimal jadi kepala sekolah menurut aturan ini?
Minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi, plus sertifikat pendidik untuk jalur pendidikan formal.
Apa yang baru dari standar operator data di aturan ini?
Operator data kini punya standar kompetensi profesional tersendiri, mencakup pemahaman kebijakan pendataan, penguasaan aplikasi sistem, dan penerapan prinsip perlindungan data pribadi serta keamanan informasi — sesuatu yang belum diatur serinci ini di aturan sebelumnya.
Sumber Resmi
Baca naskah lengkap peraturannya di salinan resmi Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026, atau cek arsip lengkap regulasi Kemendikdasmen lainnya di JDIH Kemendikdasmen.
Download Permendikdasmen resmi di sini Download Permendikdasmen

Kesimpulan
Permendikdasmen 23 Tahun 2026 memperbarui standar kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan secara lebih komprehensif, dengan penekanan baru pada pembelajaran yang berkesadaran dan bermakna, serta pengakuan resmi atas pentingnya kompetensi operator data di era pendataan digital. Guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya perlu memahami standar ini sebagai acuan pengembangan diri sekaligus syarat formal jabatan masing-masing.
 
Untuk Informasi Kedinasan, kunjungi menu garis 3 di kanan atas.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APRESIASI GTK TAHUN 2026

Dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026 dengan tema “ Guru Hebat, Indonesia Kuat ”, Kemendikdasmen menyelenggarakan Apresiasi GTK Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menunjukkan transformasi dan dedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta individu yang menggerakkan komunitas belajar. Apresiasi GTK adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan.  LINI MASA APRESIASI GTK 2026 - 2–26 September — Pengusulan dan pengisian dokumen syarat peserta Kab/Kota - 28 September–5 Oktober — Penilaian/Verval Berkas Administrasi -  8–31 Oktober — Penilaian Substansi (Naskah dan Video) dan Wawancara - 24–27 November — Pelaksanaan Apresiasi di Tingkat Pusat Mari hadirkan praktik baik, dedikasi, dan transformasi pendidikan yang dapat menginspirasi GTK di seluruh Indonesia. Bagi rekan-rekan gu...

Manfaatkan Hari Belajar Guru, Gugus Lepak Montong Tangi Gelar Workshop Penggunaan Papan Interaktif Digital

MONTONG TANGI — Dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik dan penguasaan teknologi pembelajaran di era digital, Gugus Lepak Montong Tangi sukses menyelenggarakan kegiatan Workshop Penggunaan Papan Interaktif Digital. Acara ini diintegrasikan langsung dengan agenda rutin Hari Belajar Guru yang di agendakan setiap bulannya, yang bertempat di SDN 3 Montong Tangi salah satu anggota gugus sekolah setempat. Kegiatan ini diikuti dengan penuh antusias oleh puluhan guru dari berbagai satuan pendidikan di bawah naungan Gugus Lepak Montong Tangi. Workshop ini menghadirkan narasumber yang pernah mengikuti workshop sejenis di tingkat provinsi, yang memandu jalannya pelatihan secara praktik langsung ( hands-on ). Transformasi Pembelajaran di Kelas Ketua Gugus Lepak Montong Tangi menyampaikan bahwa pemanfaatan momen Hari Belajar Guru kali ini sengaja difokuskan pada pengenalan teknologi modern, khususnya papan interaktif digital ( interactive flat panel ). Langkah ini dinilai sangat krusial untu...

Percepat Penerapan Manajemen Talenta, Bupati Lombok Timur Instruksikan Seluruh ASN Segera Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri

SELONG -  Dalam rangka percepatan penerapan Sistem Informasi Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur , Bupati Lombok Timur secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.4.3/2052/KPSDM/2026. Surat Edaran tertanggal 15 September 2026 tersebut memuat kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri. Langkah ini diambil guna mendukung kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mensyaratkan validitas dan kemutakhiran data kepegawaian. Data tersebut nantinya menjadi pondasi utama dalam pemetaan talenta, perencanaan karier, hingga pengambilan kebijakan manajemen ASN. Prosedur dan Tenggat Waktu Pemutakhiran. Melalui instruksi tersebut, ASN diimbau untuk memperbarui data diri melalui dua kanal resmi, yaitu aplikasi MyASN My ASN   dan Portal resmi SMART BKPSDM Lotim   SMART BKPSDM Adapun data wajib...